JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati
BACA JUGA:Dinas PPAPP Siapkan Psikolog untuk Pulihkan Trauma Siswa SMAN 72 Pasca ledakan
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu, 9 November 2025.
Ia menambahkan, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
BACA JUGA:Penerima Gelar Pahlawan Nasional Akan Diumumkan Prabowo pada 10 November 2025
Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.
Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.