Hak-hak yang Akan Didapat Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Seusai Jadi Pahlawan Nasional: Dapat Rp57 Juta per Tahun

Senin 10-11-2025,17:21 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan ahli waris yang keluarganya mendapatkan gelar pahlawan nasional akan mendapatkan banyak dukungan.

Menurutnya, dukungan itu merupakan bagian dari bentuk silaturahmi.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Serukan Waspada Bullying di Sekolah Usai Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta

BACA JUGA:Ngeri! Bentrok Ormas vs Matel Pecah di Cengkareng, Diduga karena Perkara Penarikan Motor!

"Ya ada dukungan lah, tapi itu sebagai bagian dari bentuk silaturahmi, kalah dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 10 November 2025.

Ia menyebut ahli waris akan mendapatkan Rp57 juta per tahun. Meski begitu, ia meminta agar tak dilihat dari nilainya.

"Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun,

Ya ngga banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi," ungkapnya.

Diketahui, tunjangan yang akan didapat oleh ahli waris itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

BACA JUGA:Seperti Kiamat! 2 Tewas Akibat Topan Fung-Wong Hantam Filipina

Dalam Perpres itu, Pahlawan Nasional akan mendapatkan beragam tunjangan dari pemerintah, bernama tunjangan berkelanjutan.

Menurut Pasal 1 Perpres 78/2018, tunjangan berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan. Tunjangan kesehatan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat. Tunjangan hidup, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup. Yakni pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan permakanan bergizi, dan rekreasi/hiburan.

Tunjangan perumahan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah. Yaitu pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran tarif listrik dan PAM/air bersih.

Tunjangan pendidikan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan. Dalam hal ini berupa biaya beasiswa.

BACA JUGA:IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!

Kategori :