Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun: Kejagung Segera Ekskusi!

Sabtu 15-11-2025,09:14 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Selain pidana badan, Pengadilan Tipikor juga mewajibkan Zarof mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah brankas di ruang kerja Zarof.

Dari brankas tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai pecahan valuta asing dan rupiah yang jika dijumlahkan nilainya setara dengan Rp920 miliar.

Selain uang tunai, turut ditemukan 51 kilogram logam mulia. Jika dihitung dengan nilai jual saat ini, totalnya mencapai sekitar Rp75,2 Miliar. 

BACA JUGA:Kejagung Tagih Sisa Uang Pengganti Rp420 M dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

Zarof diketahui pernah menduduki posisi penting di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012–2022.

Dugaan sementara, kekayaan tersebut berasal dari gratifikasi selama ia menjabat dan diduga mengondisikan sejumlah perkara.

Kategori :