Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Program MBG Bentuk 5 Pokja

Sabtu 15-11-2025,19:56 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Pokja ini akan membahas pengisian formasi dan sumber daya manusia untuk pembentukan kantor bersama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi, serta penyempurnaan organisasi BGN.

Rapat juga menyepakati pembentukan Pokja Keamanan Pangan dan Pemenuhan Gizi yang diketuai anggota dari Kementerian Kesehatan. 

BACA JUGA:Astra Dorong Pendidikan dan Usaha Gula Semut di Kampung Berseri Astra Tabek Talang Babungo

BACA JUGA:Warga Kaget Ungkap Home Industri Deterjen Palsu di Pondok Melati, RT: Tak Pernah Kerja Bakti

Salah satu tugas pokja ini adalah membahas dan mencari solusi agar insiden keamanan pangan tidak berlanjut. 

Hal ini sangat penting mengingat percepatan jumlah SPPG operasional yang terus bertambah, termasuk di wilayah terpencil, harus sejalan dengan peningkatan keamanan pangan.

Ketua Pelaksana Harian juga meminta Kementerian Kesehatan mengimbau dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mempercepat proses uji dan pemberian Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) kepada SPPG-SPPG. 

Sebab, BGN memberikan waktu maksimal satu bulan untuk mendaftarkan diri ke dinas kesehatan. “Kami minta biaya pengurusan SLHS juga tidak terlalu mahal,” kata Nanik.

Menurut Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Suyanti, sertifikasi SLHS tidak dipungut biaya, sedangkan uji sampel memerlukan biaya Rp1–2 juta. 

BACA JUGA:Purbaya Kekeh Tak Mau Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Tunggu Arahan Presiden!

BACA JUGA:Cara Voting Rizky Ridho di Nominasi FIFA Puskas Award 2025

Biaya uji sampel merupakan ranah daerah karena termasuk retribusi. Adapun proses penerbitan SLHS memerlukan waktu maksimal dua minggu.

Hingga kemarin, sebanyak 5.031 SPPG telah mengajukan proses sertifikasi SLHS, sedangkan 9.249 SPPG belum mengajukan. 

Untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sudah 6.717 SPPG dinyatakan lulus, sedangkan 479 SPPG belum lulus. 

“Yang tidak lulus dapat mengajukan lagi setelah melakukan perbaikan dengan pendampingan petugas dinas kesehatan,” kata Suyanti.

Pokja lainnya adalah Pokja Pemberdayaan Peran Pemerintah Daerah yang diketuai anggota dari Kementerian Dalam Negeri. 

Kategori :