Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Selasa 18-11-2025,05:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Selain itu melalui PMK 96/2023 jo. PMK 4/2025 DJBC juga diatur penerapan skema self-assessment dalam proses bisnis barang kiriman, dimana terdapat konsekuensi sanksi denda atas praktik undervaluation yang dilakukan oleh penerima barang/importir badan usaha

Selain itu untuk memastikan nilai barang kiriman hasil transaksi cross-border e-commerce, DJBC juga telah bermitra dengan platform e-commerce di dalam negeri.

Dalam hal ini, kemitraan ini mengharuskan platform e-commerce menyampaikan data transaksi cross-border e-commercenya kepada DJBC.

Sehingga DJBC memiliki data transaksi sebenarnya atas barang kiriman cross-border e-commerce tersebut yang digunakan dalam rangka penelitian dokumen dan penetapan nilai barang kiriman.

BACA JUGA:3 Juta Rumah, Harapan Baru Indonesia

BACA JUGA:Rp3,4 Triliun untuk 53,8 Juta Siswa

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam proses bisnis barang kiriman, DJBC juga selalu mendorong penyelenggara pos (kuasa penerima barang dalam proses bisnis barang kiriman) untuk melakukan konfirmasi data barang kiriman kepada penerima barang sebelum dikirim ke DJBC, khususnya terkait nilai barang kiriman tersebut.

Hal ini dilakukan agar penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan DJBC dapat lebih akurat namun tetap tidak mengganggu kelancaran proses penyelesaian impor barang kiriman.

 

Kategori :