Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Selasa 18-11-2025,05:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Indonesia Satu Aplikasi

BACA JUGA:Prabowo Perang Anti Korupsi

Ia menegaskan pemerintah harus terlebih dahulu menyediakan pakaian lokal berkualitas dengan harga bersahabat sebelum menerapkan penindakan keras.

"Kalau masyarakat sudah merasakan alternatifnya, barulah penegakan hukum masuk. Mereka akan paham bahwa barang bekas itu lebih banyak mudaratnya: dari risiko penyakit hingga mematikan industri kita sendiri," tegas dia.

Mudzakkir menilai trifting bukan sekadar gaya hidup, melainkan potensi kejahatan ekonomi apabila dibiarkan tanpa regulasi kuat.

Kerugiannya berlapis seperti ini dapat menekan industri lokal, memunculkan pasar gelap, mengancam kesehatan publik, hingga merendahkan martabat bangsa.

"Larangan impor pakaian bekas bukan soal menutup rezeki, tapi menyelamatkan masa depan industri tekstil Indonesia," pungkas dia.

BACA JUGA:Tamu Allah Harus Dimuliakan

BACA JUGA:Pangan Murah, Rakyat Sejahtera

Impor Ilegal Merajalela, Begini Strategi Bea Cukai dan Kemendag Mengatasinya

Hingga saat ini, fenomena masuknya barang impor ilegal ke Indonesia masih terus menjadi permasalahan yang dihadapi sektor perdagangan di Indonesia.

Kendati sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor, penemuan barang-barang seperti pakaian bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia masih terus ditemukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terkini, Bea Cukai bagian Tanjung Balai Karimun sendiri dikabarkan telah menindaklanjuti sejumlah barang ilegal senilai lebih dari Rp 800 juta sepanjang Oktober 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya adalah 15 koli (ballpress) pakaian bekas.

"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 842.049.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 240.900.492," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, kepada media secara daring, pada Sabtu 15 November 2025.

BACA JUGA:Giant Sea Wall Penyelamat Jawa

BACA JUGA:Bendungan Solusi Pangan Nasional

Kategori :