Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Selasa 18-11-2025,05:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Pertamina, Swasta dan Base Fuel

BACA JUGA:Bukan Sekadar Magang Fotokopi

Pakar Hukum Menilai Trifting Dapat Memicu Pasar Gelap dan Mematikan Industri Tekstil Nasional

Di tengah maraknya budaya trifting dan meningkatnya permintaan pakaian bekas impor, muncul pertanyaan besar seperti apakah trifting sekadar kegiatan ekonomi kreatif atau justru bentuk kejahatan ekonomi baru?

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, memberi jawaban tegas: dampak negatif impor pakaian bekas jauh lebih besar daripada manfaat yang ditawarkan.

Menurut Mudzakkir, kebiasaan masyarakat membeli barang bekas impor yang kerap dibingkai sebagai cara hemat dan ramah lingkungan sebenarnya menimbulkan ancaman serius bagi industri tekstil dalam negeri.

"Impor barang bekas yang masih bagus itu bisa mematikan usaha tekstil Indonesia, dari hulu hingga hilir," ujar Mudzakir saat dihubungi disway.id pada Rabu, 12 November 2025.

Mudzakkir menilai larangan impor pakaian bekas yang didukung Menteri Keuangan merupakan langkah yang tepat.

BACA JUGA:Modernisasi TNI

BACA JUGA:Mlebu Warteg Metu Wareg

Namun, ia mengingatkan bahwa larangan itu memiliki konsekuensi lain yakni, pasar gelap.

"Efek sampingnya jelas. Ketika impor resmi dilarang, barang dengan kualitas packing rapi bisa masuk sebagai produk yang seolah-olah baru. Itulah pasar gelap," jelasnya.

Ia menambahkan, fenomena ini sudah terjadi secara masif di berbagai kota. Banyak toko terlihat menjual barang berkualitas baik dengan harga murah, tetapi asal usulnya gelap.

"Pasar gelap itu hidup karena ada celah dan ada permintaan," kata dia.

Lebih dari sekadar ancaman ekonomi, impor pakaian bekas juga membawa potensi risiko kesehatan.

Dengan contoh, negara yang memiliki empat musim rutin membuang pakaian yang sudah tidak digunakan saat pergantian musim, dan sebagian dari pakaian itu masuk ke Indonesia sebagai limbah tekstil.

Kategori :