Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Selasa 18-11-2025,05:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Jaringan jalur ilegal ini memungkinkan masuknya barang tanpa pemeriksaan pabean.

BACA JUGA:Pemutihan BPJS Kesehatan, Solusi atau Sekedar Penundaan Penyakit?

BACA JUGA:Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar atau Angin Pahit?

Askolani mengakui tantangan besar dalam pengawasan karena ribuan titik tidak resmi tersebar luas dan sulit dijangkau.

2. Manipulasi Dokumen di Pelabuhan Resmi

Modus kedua dilakukan melalui pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dengan melakukan manipulasi data angkut atau dokumen kepabeanan.

“Mereka memasukkan pakaian bekas ke dalam kontainer, lalu membuat manifes yang tidak sesuai aturan. Barang dinyatakan bukan balepressed,” jelasnya.

Modus ini biasanya dilakukan melalui under invoicing (menyatakan nilai lebih rendah) dan under declare (tidak melaporkan jenis/jumlah barang sebenarnya).

Berbekal dokumen palsu, barang ilegal dapat lolos di tengah padatnya arus kontainer.

BACA JUGA:Janji Etanol 2028 dan Korosi

BACA JUGA:Mutu BBM dan Biofuel Global

Tantangan dan Upaya Bea Cukai

Askolani mengakui bahwa penyelundupan dengan modus-modus tersebut menuntut kewaspadaan ekstra dari petugas.

"Iya kalau kami ga hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya," katanya.

Pemerintah melalui Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan kementerian terkait terus menggencarkan operasi penindakan. Ribuan bal pakaian bekas impor ilegal telah disita dan dimusnahkan. 

Upaya ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, terutama UMKM, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi bahaya pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya.

Penindakan dan pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal.

Kategori :