Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Selasa 18-11-2025,05:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Polisi Piandel

BACA JUGA:Patriot Muda Bangun Negeri

"Ini bisa jadi media penyakit. Kita harus menghormati harga diri bangsa. Kalau terus mengimpor limbah negara lain, bagaimana posisi kita di mata internasional?" tukas Mudzakkir.

Ia menilai persepsi bahwa barang bekas impor lebih berkualitas sesungguhnya merupakan masalah mentalitas.

Menurutnya, kualitas produk lokal bisa ditingkatkan apabila pemerintah memberi ruang dan dukungan penuh bagi industri garmen dalam negeri.

Larangan impor saja tidak cukup. Mudzakkir menekankan perlunya kebijakan holistik yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif.

"Kalau hanya hukum yang ditegakkan tanpa alternatif, itu tidak pas. Pemerintah harus menyediakan produksi dalam negeri yang berkualitas dan terjangkau," jelas dia.

Ia menyarankan kepada pemerintah agar dapat memberikan beberapa langkah strategis seperti mempermudah izin produksi garmen dan tekstil dalam negeri.

BACA JUGA:Rp 200 Triliun Mengubah Ekonomi

BACA JUGA:Indonesia Swasembada Daging-Susu

Selain itu, dengan memberi ruang bagi produsen luar negeri untuk memproduksi langsung di Indonesia, sehingga harga lebih murah dan teknologi meningkat.

Ditambah dengan adanya pengawasan impor, terutama untuk mencegah penyelundupan barang bekas yang disamarkan sebagai barang baru.

Hal tersebut dapat membangun ekosistem UMKM fashion lokal agar mampu bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

"Kalau produk lokal kuat, harga terjangkau, dan kualitas bagus, masyarakat otomatis beralih," papar dia.

Pemerintah juga perlu berhati-hati dalam mengkomunikasikan kebijakan larangan trifting agar tidak dinilai sebagai upaya mengekang rakyat kecil.

"Trifting sudah menjadi budaya. Melarang tanpa menyediakan pengganti hanya akan memperkuat resistensi," tekan Mudzakkir.

Kategori :