JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengugkapkan komitmennya mengawal percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Di dalamnya termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi agar tidak berubah menjadi lahan nonpertanian.
BACA JUGA:Dua Laga, Dua Peran: Ivar Jenner Bongkar Dampak Perubahan Formasi Saat Hadapi Mali
BACA JUGA:Sigap! Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja Hampir Tenggelam di Kali
“Target kami tiga bulan ini. Awal 2026 harus clean and clear. ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, dan KP2B tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, SELASA, 18 NOVEMBER 2025.
Menteri Nusron meminta pemerintah daerah segera mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengklarifikasi data lahan baku sawah (LBS) di wilayah masing-masing, dengan batas waktu hingga Februari 2026.
Data tersebut akan menjadi dasar revisi RTRW untuk memasukkan minimal 87% KP2B dari total LBS sesuai target RPJMN 2025–2029.
BACA JUGA:Pertamina Berbagi Hadirkan Senyum 6.000 Motoris Dapat Oli Gratis
BACA JUGA:Begini Respons Setyo Budiyanto Soal Pengesahan UU KUHAP dan Pengaruhnya terhadap Kinerja KPK
Saat ini, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 6 provinsi yang sudah menetapkan alokasi KP2B sebesar 87% dalam RTRW.
Sebanyak 19 provinsi sudah memasukkan KP2B namun belum mencapai target 87%, sementara 13 provinsi lainnya belum mencantumkan KP2B sama sekali.
“Harapan kami, peta RTRW berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga jelas mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Nusron.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa penataan ulang lahan sawah penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkontrol.
BACA JUGA:Punya Nilai Sejarah, Ini Makna Nama Jembatan Kabanaran yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Perintahkan Penyambutan Dihentikan, Prabowo Tak Tega Jam Belajar Siswa Tersita