Bukti Transparansi, Komisi III Undang LSM yang Tolak KUHAP Baru untuk Dialog Publik

Kamis 20-11-2025,21:06 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Meski Sudah Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil-Mahasiswa Geruduk DPR Tolak Revisi KUHAP!

"Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," sambung dia.

Selain mengenai penyadapan, Habiburokhman juga menanggapi isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan. Ia berujar kewenangan itu masih memerlukan izin dari majelis hakim.

Berikutnya, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut dia, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

“Menurut Pasal 44 yang baru, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” jelas Habibur.

Selanjutnya mengenai pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, AirNav Pastikan Aktivitas Penerbangan Tetap Normal

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," imbuh dia.

Selanjutnya, ia juga membantah adanya kabar polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Hal ini juga tidak benar, bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci," ucapnya.

Kategori :