Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2026 Dibuka 22 November, Cek Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Jumat 21-11-2025,11:18 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menggelar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter serta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tahun 1447 H/2026 M. 

Proses seleksi ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Kementerian Haji dan Umrah tingkat kabupaten/kota serta kantor wilayah provinsi di Indonesia.

Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna memastikan terpilihnya petugas haji yang profesional, berkompeten, dan memiliki integritas tinggi.

BACA JUGA:Munas V Kesthuri: Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah Indonesia

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui haji.go.id/petugas mulai tanggal 22 November 2025.

Berikut ketentuan rekrutmen PPIH yang perlu diperhatikan calon pendaftar.

Formasi Seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025 

PPIH Kloter 

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

PPIH Arab Saudi 

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat 

BACA JUGA:Ikhtiar Penguatan SDM pembimbing Ibadah, Kemenhaj RI dan UIN Jakarta Selenggarakan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
    • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
    • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Raih Jatah Terbanyak

Syarat Khusus

PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
    • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
    • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
    • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
    • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
    • Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
  • Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
    • Telah menunaikan ibadah haji
    • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
    • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

BACA JUGA:Strategi Gus Irfan Tekan Biaya Haji 2026: Tanpa Pungli, Tanpa Cashback

PPIH Arab Saudi

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji; dan
    • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pelaksana Siskohat:
    • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasi Selengkapnya

Syarat Administrasi

PPIH Kloter

  • Ketua Kloter: 
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • SK Pegawai Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Pembimbing Ibadah Kloter: 
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    • Ijazah Terakhir WAJIB
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    • Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    • SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2026 Kapan Dibuka? Simak Informasi Selengkapnya

PPIH Arab Saudi

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: 
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
    • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

BACA JUGA:Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M

  • 3) Pelaksana Siskohat:
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
    • SK Pegawai Terakhir (Opsional)
    • SK Penempatan Terakhir (Opsional)
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
    • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Jadwal Lengkap Seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025

  • Pengumuman Seleksi PPIH : 20 November 2025
  • Pendaftaran peserta : 22 - 28 November2025
  • Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 Pk. 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 Pk. 23.59 WIB
  • CAT tahap 1: 4 Desember 2025 Pk. 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 Pk. 16.00 WIB
Kategori :