JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keselamatan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Pasien gawat darurat kini memiliki hak untuk memilih layanan rujukan ke rumah sakit (RS) tipe apapun yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan medisnya, termasuk RS dengan fasilitas tertinggi atau RS Tipe A (Paripurna), tanpa harus terhambat oleh alur rujukan berjenjang.
BACA JUGA:Kemenkes Ubah Aturan Rujukan, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk Tanpa Pandang Tipe RS
BACA JUGA:MG Hadirkan Line Up Inovatif di GJAW 2025, Ada Program Eksklusif Buat Pengunjung
Prioritas Utama: Keselamatan dan Kestabilan Pasien
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian mengatakan bahwa pasien gawat darurat bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS) tipe A untuk langsung mendapatkan penanganan oleh tenaga medis.
"Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses kemanapun faskes terdekat yang bisa diakses. Gawat darurat tetap masyarakat kita butuh akses untuk mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia," ujar Obrin Parulian saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025.
"Mau disitu ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paropurna, dia berhak mengakses layanan tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka
BACA JUGA:Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Nasional, Sumbang 16,39 Persen PDB
Secara umum, dalam keadaan gawat darurat, RS pertama wajib memberikan pertolongan pertama dan melakukan stabilisasi kondisi pasien.
Setelah kondisi stabil, jika pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang tidak tersedia di RS tersebut, pasien berhak memilih tempat rujukan.
1. Pengecualian Aturan Rujukan Berjenjang:
Dalam situasi gawat darurat, pasien dikecualikan dari ketentuan rujukan berjenjang yang berlaku pada layanan non-gawat darurat. Hal ini memastikan pasien segera mendapatkan penanganan yang paling optimal.
2. Peran RS Perujuk