RS perujuk (RS awal) memiliki tanggung jawab untuk melakukan komunikasi dengan RS rujukan (penerima rujukan) untuk memastikan ketersediaan tempat dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien, sesuai dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
BACA JUGA:Tampil Perdana di GJAW 2025, Ini Dia Keunggulan BAIC BJ30 Hybrid FWD
BACA JUGA:Ketum Perbasi Ingatkan DPD: Perbanyak Kompetisi, Jangan Dipersulit
Dasar Hukum dan Prinsip Pelayanan Gawat Darurat
Penegasan Kemenkes ini selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Sistem Rujukan. Prinsip utamanya adalah:
- Tidak Ada Penolakan: Setiap rumah sakit, apapun tipenya, wajib menerima dan memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat.
- Persetujuan Pasien/Keluarga: Proses rujukan, termasuk penentuan RS tujuan, harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya setelah diberikan penjelasan yang memadai mengenai kondisi pasien dan fasilitas yang tersedia.
- Kebutuhan Medis sebagai Penentu: Keputusan merujuk ke RS Paripurna (Tipe A) atau RS tipe lain harus didasarkan murni pada kebutuhan medis dan fasilitas yang diperlukan untuk menangani kasus kegawatdaruratan pasien.