BACA JUGA:DPRD Bantah Ada Gelombang Pindah Sekolah di SMAN 72 Jakarta Pascaledakan
Ide ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja padat karya dan mengoptimalkan aset tidur negara.
"Pemerintah akan berikan tanah untuk dikelola keluarga miskin ekstrem. Harapannya, mereka bisa memiliki modal usaha dan sumber penghidupan yang berkelanjutan," jelas Muhaimin Iskandar.
Skema Hak Pakai untuk Cegah Penjualan
Dalam pelaksanaannya, Nusron Wahid menekankan bahwa tanah yang didistribusikan kepada masyarakat miskin ekstrem akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), di mana Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tetap atas nama negara.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi 20 tahun terakhir yang menunjukkan banyak tanah hasil reforma agraria bersertifikat hak milik justru dijual kembali oleh penerima bantuan, sehingga tujuan pengentasan kemiskinan tidak tercapai.
BACA JUGA:8 Cara Memilih Sunscreen yang Tepat Sesuai Jenis Kulit, Pemula Wajib Tahu dan Jangan Diabaikan!
"Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami, banyak reforma agraria dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang akhirnya dijual atau dipindahtangankan. Skema ini untuk memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat dan tidak diperjualbelikan," tegas Nusron.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem (Desil 1 hingga Desil 3) agar mereka tidak terbebani biaya pajak tambahan dalam proses legalitas tanah.
Dengan sinergi antara kebijakan pengentasan kemiskinan di bawah koordinasi Cak Imin dan pelaksanaan Reforma Agraria oleh Nusron Wahid, pemerintah optimistis dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan memutus mata rantai kemiskinan ekstrem di Indonesia.