JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi II DPR RI mencecar polemik ijazah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Anggota Komisi II fraksi PKB, Mohammad Khozin meminta pihak ANRI untuk menjelaskan terkait sistem pengarsipan ijazah Capres dan Cawapres.
"Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau tidak? Kan kalau ijazah Capres itu enggak banyak, setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional?" cecar Khozin kepada KPU dan ANRI, Senin, 24 November 2025.
BACA JUGA:Faizal Assegaf Dorong Mediasi Level Tinggi untuk Roy Suryo dalam Perkara Ijazah Jokowi
Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa benda yang diarsipkan itu harus yang asli.
Namun, kata dia, untuk ijazah biasanya disimpan oleh pemiliknya.
Sementara itu, dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik.
BACA JUGA:Roy Suryo Tanggapi Pencekalan dalam Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja
"Bahwa kemudian itu menjadi hal yang terkait ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," jelas dia.
Pihaknya bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa.
"Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotokopi yang dilegalisir dan sebagainya harus diklasifikasi lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Roy Suryo-Rismon Beda Pendapat Soal Potensi Damai Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengatur dokumen yang jadi persyaratan dalam pendaftaran capres ataupun cawapres.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang masuk dalam jadwal retensi arsip.