JAKARTA, DISWAY.ID-- Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan bahwa surat ederan yang memuat keputusan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Ia menyebut surat itu resmi dan Sah terlepas belum ada stempel digital.
Diketahui surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, dan di tandatangani Wakil Rais Aam juga Katib Syuriyah
BACA JUGA:MSIG Indonesia Hadirkan Drone Survey Pertama di Industri Asuransi Indonesia
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Dia Syarat Penting Ambil Bansos BLT Kesra 2025
Ia menanggapi polemik di publik terkait tidak adanya stempel digital pada surat tersebut. Dimana, persoalan ini hanya terkait kendala teknis sistem Digdaya Persuratan PBNU.
Meski demikian, keputusan yang termuat dalam surat tetap dinyatakan sah karena sudah ditetapkan oleh Syuriyah.
"Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir dan KH Tajul Mafakhir itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi," katanya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis 27 November 2025.
KH Sarmidi mengaku bahwa surat edaran tersebut merupakan implementasi dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
BACA JUGA:Banjir Melanda Aceh dan Sumut, Ribuan Warga Mengungsi hingga Layanan Kesehatan Dipantau Ketat
BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana
Lewat rapat tersebut, Syuriyah menetapkan dua keputusan strategis. Yakni, Meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada pengunduran diri, maka Syuriyah menyatakan pemberhentian KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU," tegasnya.
Dengan begitu, posisi Ketua Umum, tanggung jawab kepemimpinan organisasi berada sepenuhnya pada Rais Aam sampai nantinya ditunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi.
Namun, lanjut, Dia, jika pihak Gus Yahya mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Dapat diajukan melalui mekanisme formal.