JAKARTA, DISWAY.ID - KASUS dugaan perundungan atau bullying di SDK Penabur atau Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi masuk ranah pidana.
Orang tua B, yakni N (40) melaporkan E atau EJH atas dugaan perundungan yang dialami sejak Juli 2025.
BACA JUGA:Indonesia Berduka! Total 303 Jiwa Meninggal dalam Peristiwa Banjir Aceh, Sumut, Sumbar
Dalam laporan yang diterima Disway.id, laporan polisi itu teregsiter LP/B/2289/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dibuat pada Sabtu, 29 November 2025.
Alasan N melaporkan EJH alias E, lantaran tak puas dengan ketidaktegasan pihak sekolah yang dinilai lamban bertindak.
“Saya menyesalkan dari awal sekolah tidak tegas saat bullying ini terjadi jauh sebelumnya menimpa anak-anak lain," kata N kepada Disway.id, Minggu, 30 November 2025.
Kekecewaan N bukan tanpa alasan. Ia menduga tidak ada itikad dari pihak sekolah BPK Penabur.
N menduga ada upaya pengihlangan barang bukti di mana rekaman CCTV yang merekam B dirundung oleh E.
"Bahkan terindikasi seorang wakil kepala sekolah berusaha mencoba menghilangkan sebagian rekaman CCTV saat peristiwa bullying terjadi menimpa Putri saya sehingga saat pertemuan dengan pihak sekolah saya langsung protes," tuturnya.
N mengaku sedih dan tak menyangka jika B jadi korban perundungan meski bersekolah di sekolah internasional. Ia hanya ingin pihak sekolah tegas agar ada keadilan korban yang turut merasakan bullying yang jumlahnya hingga 14 siswa.
"Suami saya bahkan sempat menyatakan menyesal memasukkan Putri kami ke Penabur. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi, karena saya ingin menuntut keadilan dan menciptakan rasa aman bagi Putri saya bersekolah di Penabur,” tutup N.
BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana
Dalam laporan ini, korban melaporkan E atau EJH atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Juncto Pasal 76 C UU 35/2014.
Korban Bersuara
Sebelumnya, heboh kasus perundungan siswa sekolah terjadi di Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara.