BACA JUGA:Purbaya Semprot Pengusaha dan Pejabat Bea Cukai di DPR: Kalau Main-main, Saya Hantam!
BACA JUGA:Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mengemuka, KPU Beri Respons Tegas Begini!
Belum Ada Barang Bukti Diserahkan
Dijelaskannya, hingga saat ini barang bukti (BB) yang ditunjukkan oleh pelapor belum diserahkan kepada penyidik.
Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan memerlukan waktu.
"Kemarin penyidik baru coba mengirim surat panggilan karena ini terkait beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
"Barang bukti yang ditunjukkan pelapor juga belum diserahkan kepada penyidik. Jadi kami butuh waktu untuk meminta keterangan para saksi, dan nanti saat BB sudah ada, penyidik akan melakukan analisa serta pendalaman," tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf usai Umrah saat Banjir, Netizen: Mundur Pak Mundur
Budi meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
"Mohon waktu, dan kami membenarkan ada laporan tersebut," ungkapnya.
Saat ditanya terkait inisial IR, Budi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang menggunakan inisial tersebut. “Ya, dengan inisial IR,” katanya singkat.
Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan.
BACA JUGA:Kayu Gelondongan Banjiri DAS Garoga-Tamiang, Bareskrim Usut Pembalakan Liar
Terkait jadwal pemanggilan para pihak, Budi menjelaskan bahwa laporan baru diterima sehingga penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan.
"LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan," tuturnya.