Menuju Kampus Inklusif, Kemendiktisaintek Luncurkan Metrik Inklusi Disabilitas

Kamis 18-12-2025,11:24 WIB
Reporter : Doddy Suryawan
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan inklusivitas adalah keharusan.

“Mulai 2026, seluruh perguruan tinggi wajib menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” tegasnya. Metrik ini menjadi alat untuk memetakan kondisi, menutup celah layanan, dan menyusun strategi berbasis kebutuhan.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Hunian dan Bantuan Isi Rumah untuk Korban Banjir Sumatera

BACA JUGA:Ahli: CMNP Bisa Kena Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD!

Dari sisi, Ketua KND Dante Rigmalia mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek.

“Perhatian pemerintah terhadap pelayanan penyandang disabilitas di perguruan tinggi semakin kuat,” ujarnya.

Diseminasi juga menghadirkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan tim pengembang UDIM yang memaparkan indikator, teknis pengisian, serta pemanfaatan instrumen.

Kebijakan ini selaras dengan UU No. 8 Tahun 2016, Permendikbudristek No. 48/2023 dan No. 55/2024, serta SDGs Tujuan 4 dan 10.

Kegiatan ini diikuti perwakilan PTN, PTS, dan LLDikti Wilayah I–XVII dari seluruh Indonesia.

Kategori :