Dalam prosesnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus bersama tim Intelijen Kejati DKI Jakarta mengamankan RAS pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, RAS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA:Gerak Cepat BNPB Bareng TNI Percepat Pembangunan Huntara Warga Terdampak Banjir di Palembayan Agam
BACA JUGA:Kabar Baik Buat Pekerja, Kemnaker Anjurkan WFA Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Setelah berhasil diamankan dan diperiksa, status RAS dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan penetapan Nomor TAP-28/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sementara sebesar Rp21.734.786.769 atau sekitar Rp21 miliar.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati DKI Jakarta menahan RAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, terhitung sejak Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025.