Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:KPK Amankan 14 Orang dalam Rangkaian OTT di Purwokerto, Termasuk Rektor Unsoed
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini, KPK menyita tiga unit motor gede alias moge dari dalam pengembangan kasus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan pantauan, moge tersebut diparkirkan di tempat parkir belakang gedung KPK merah putih. Ketiganya bermerek, Triumph, Kawasaki dan BMW.
BACA JUGA:Peran Rektor UNSOED dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, 2 Warek Diperiksa KPK
Ketiga kendaraan tersebut terlihat memiliki lebih dari 500cc. Motor-motor tersebut disita untuk didalami lebih lanjut terkait kasus di Bea Cukai.
"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 26 Agustus 2026.
Adapun penyitaan ini berbarengan dengan pemeriksaan Gatot Heroe (GHH) yang merupakan ASN di Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026. Ia juga merupakan tersangka dalam kasus ini.