Kasus Suap Bea Cukai, KPK Telusuri Uang Rp61,9 Miliar dan Dokumen Rp110 Miliar

Selasa 01-09-2026,15:14 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Penyidik kini menelusuri aliran uang senilai Rp61,9 miliar sekaligus mendalami isu dokumen pengamanan posisi yang disebut bernilai Rp110 miliar. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam pengembangannya, penyidik menetapkan tersangka baru Gatot Heroe (GH) dan tengah mendalami aliran dana, termasuk kejelasan isu dokumen pengamanan posisi senilai Rp110 miliar.

"Kami fokuskan dulu bagaimana peran masing-masing pihak, termasuk Saudara GH. Aliran uangnya apakah berhenti di GH atau mengalir ke pihak lain, termasuk dalam bentuk aset tertentu, terus didalami," tegasnya dikutip Selasa, 1 September 2026.

BACA JUGA:Buntut OTT Rektor Unsoed Terkait Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Bidik Kampus Negeri Lain

Pelacakan aset ini ditangani bersama Direktorat Labuksi KPK. Selain melengkapi pembuktian pidana, penelusuran difokuskan untuk memaksimalkan efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sehingga ini tidak hanya untuk proses pembuktian saja, tapi ini juga penting untuk optimalisasi asset recovery," tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Gatot Heroe yang merupakan tersangka diduga telah menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.

BACA JUGA:Rincian Biaya Kuliah UNSOED 2026 Jenjang S1, Jadi Sorotan Usai Rektor Akhmad Sodiq Terseret OTT KPK

Diketahui, Gatot telah melakukan pertemuan dengan John Field bersama dengan Rizal selaku Direktur P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Saat itu Gatot menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan tahun 2025-2026.

Selanjutnya Gatot bersama Rizal dan Djaka Budhi Utama (DBU) melakukan pertemuan lanjutan dengan John Field membahas pelancaran setiap proses kepabeanan.

"Diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," jelas Taufik.

BACA JUGA:KPK Amankan 14 Orang dalam Rangkaian OTT di Purwokerto, Termasuk Rektor Unsoed

Gatot dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kategori :