Ibu Hamil di Bandung Diringkus Polisi Usai Gasak 7 Minyak Goreng Hingga 136 Bungkus Rokok!
Ibu hamil di Bandung, Kabupaten Bengkulu jadi tersangka pencurian sejumlah barang dagangan, mulai minyak goreng hingga rokok--Radar Kepahiang
BENGKULU, DISWAY.ID - Seorang ibu hamil, RE (30), diringkus pihak kepolisian usai mencuri minyak goreng hingga rokok di kediaman seorang warga bernama Suhendi (34), Minggu 20 Maret 2022 lalu.
Ibu rumah tangga tersebut diciduk polisi di kediamannya sendiri pada Senin 21 Maret 2022 kemarin pada pukul 20.00 WIB.
Sang ibu yang tengah hamil itu diduga telah mencuri puluhan sembako dan barang lainnya, kini telah diamankan jajaran Polsek Kabawetan, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh AKBP Suparman, S.IK, MAP, selaku Kapolres Kepahiang melalui Kapolsek Kabawetan, Iptu. Joni Karter, SH.
BACA JUGA: Paulo Dybala Bersiap Tinggalkan Juventus, Inter Milan Siap 'Tikung' Hotspur?
Polsek Kabawetan mendapati laporan dari korban yang melapor sudah kehilangan uang dan barang dagangan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 11 juta.
Mendapati laporan ini, Polsek Kabawetan langsung bergerak melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada terduga pelaku.
Tanpa banyak basa-basi, dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan ibu hamil ini langsung digelandang ke Polsek Kabawetan.
“Kita langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya, mendapati informasi keberadaan terduga pelaku. Bersama barang bukti, terduga pelaku berhasil diamankan di dari kediamannya,” terang Joni.
BACA JUGA:Ibu Bocah asal Bekasi yang Suka Makan Benda Aneh: Pulang Langsung Nyemilin Sandal
Saat dilakukan pemeriksaan lanjut Joni, terduga pelaku mengakui jika dirinya memang melakukan pencurian di rumah korban.
Sehingga saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 136 bungkus rokok dengan merk yang berbeda, 7 bungkus minyak goreng kemasan 1 liter, 1 bungkus minyak goreng kemasan 2 liter, puluhan lembar voucher telkomsel, puluhan lembar voucher indosat serta uang tunai Rp 2,5 juta.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kita amankan dan saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian Joni.
Kini ibu hamil ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Kabawaten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: