Pembunuh Begal Lombok Tengah Dibebaskan Setelah Massa Geruduk Polres Lombok Tengah

Pembunuh Begal Lombok Tengah Dibebaskan Setelah Massa Geruduk Polres Lombok Tengah

Murtade atau Amaq Sinta, pembunuh begal Lombok mendapatkan penangguhan penahanan namun masih berstatus tersangka. -radarcirebon.com-

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan Murtade juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” jelas AKBP Hery.

“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Murtade ini,” terang AKBP Hery.

BACA JUGA: Demi Lindungi Mark Zuckerberg Beserta Keluarganya, Meta Rela Gelontorkan Uang Hingga Ratusan Milliar Loh

Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Murtade juga sebagai korban begal sudah membuat laporan.

Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.

“Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambah AKBP Hery.

Berselang beberapa jam setelah aksi dari warga, Murtade akhirnya bisa keluar dari Polres Lombok Tengah. (radarlombok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com

Berita Terkait