Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H Terbanyak dari Sumatera Utara, Total Capai 16.265 Napi

Pemberian Remisi Idul Fitri  1443 H Terbanyak dari Sumatera Utara, Total Capai 16.265 Napi

Remisi/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan, bahwa dalam pemberian remisi khusus (RK) saat Idul Fitri  1443 H terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang. 

Kemudian, dilanjutkan Jawa Timur sebanyak 14.395 orang dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang memperoleh remisi Lebaran.

"Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," kata Rika dalam keterangannya, Senin 2 Mei 2022.

"Sedangkan totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini," sambungnya.

BACA JUGA:Pemberian Remisi Idulfitri Hemat Anggaran Rp 72 Miliar

Sementara itu, sebanyak 1.343 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin 2 Mei 2022.

Rinciannya, 1.329 narapidana mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan), sedangkan 14 orang lainnya mendapatkan RK II.

"14 orang diantaranya mendapatkan RKII, yaitu 8 orang langsung bebas, sementara 6 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda," kata Kepala Lapas Bekasi, Hensah.

Hensah menjelaskan, Lapas Kelas IIA Bekasi yang berkapasitas 682 orang, saat ini diisi 1.950 warga binaan. 

BACA JUGA:1.343 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

1.343 orang penerima remisi, kata dia, adalah warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan berkelakuan baik.

"Sementara bagi tindak pidana terkait PP No 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: