Dapat Laporan dari Kesthuri, LaNyalla Tuding Kemenag Langgar UU Kuota Haji
Usai audensi, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pose bersama Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri Artha Hanif, Senin 5 Mei 2022. -DPD RI -disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – DPD RI berencana memanggil Kementerian Agama (Kemenag). Ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
”Kita akan panggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan. Karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan yang diterima Disway.id, Senin 5 April 2022.
”Pelanggaran itu berkaitan dengan pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata dia saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta.
BACA JUGA:LaNyalla Sentil Pejabat di Tengah Kemelaratan Warganya
LaNyalla pada saat itu didampingi Senator asal DKI Jakarta, yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.
Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh.
BACA JUGA:Tokoh PKB Jatim Choirul Anam Bertemu LaNyalla, Ini Poin Pembicaraannya
Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.
”Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.
Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan.
BACA JUGA:Big Data Menyulut Kemelut sampai LaNyalla Sebut LBP Bohong, Ini Penjelasan Evello
”Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.
LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: