Diduga Nyabu di Pos Satpam, Seorang Pemuda di OKU Diringkus Polisi
Ilustrasi/ 2 hakim pengadilan negeri resmi tersangka BNN-JamesRonin-Pixabay
OKU, DISWAY.ID-Pemuda berinsial AYS (31) diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
AYS warga jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit OKU, diamankan Satresnarkoba Polres OKU saat berada di pos satpam pasar induk Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Polisi temukan narkoba setelah melakukan penggeledahan pada tubuh AYS.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,18 dan 1,28 gram.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lain dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AYS berupa 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah pirek kaca didalamnya berisikan narkotika diduga sabu.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SI.K melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin, membenarkan l penangkapan tersangka berinisial AYS. Menurutnya, saat ini tersangka AYS sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Heboh Kabar 2 Anggota DPR RI Ditangkap Terkait Narkoba? Begini Kata Pihak Polisi
“Awalnya kita mendapat laporan bahwa ada seorang yang mencurigakan di pos satpam pasar Batukuning. Tanpa menunggu lama anggota Satresnarkoba langsung bergerak. Dan ternyata benar, saat kita geledah ditemukan batang bukti narkoba serta alat hisap nya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres OKU,” pungkas Syafarudin. (Ar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co