Para Pendatang Baru di Kota Bekasi Dihimbau Buat Laporan Tinggal, Disdukcapil Lakukan Pendataan Secara Online

Para Pendatang Baru di Kota Bekasi Dihimbau Buat Laporan Tinggal, Disdukcapil Lakukan Pendataan Secara Online

Para pendatang baru di Kota Bekasi dihimbau buat laporan tinggal, Disdukcapil akan melakukan pendataan secara online.-Julian Romadhon-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 10 ribu pendatang akan tinggal dan menetap di Kota Bekasi setelah mudik Lebaran tahun ini.

Jumlah ini diungkapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Hidayat mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan ke kontrakan ataupun kos kosan yang berada di wilayah Kota Bekasi.

"Untuk saat ini kami tidak ada melakukan operasi yustisi dikarenakan memang sudah tidak ada peraturan yang mendasari," ucap Taufik Hidayat pada Selasa 10 Mei 2022.

BACA JUGA:Komunitas American Muscle Car, Wadah Berbagi Pecinta Mobil Berotot Tanah Air

Menurut Taufik walaupun tidak melakukan operasi yustisi dengan mendatangi kontrakan atau kos kosan, pihaknya tetap akan mendata para pendatang dengan cara menggunakan online system yang himbauanya sudah diberikan kepada Lurah dan juga Camat.

Untuk pendataan akan tetap kami lakukan dan menghimbau agar warga mengurusnya.

Caranya cukup mudah dengan cara download atau scan QR code dan diisi Formulir F1.15 serta laporan ke Kecamatan.

BACA JUGA:Ini Detail Aturan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali dari Kemendagri

Taufik juga memastikan bahwa pelaporan tersebut harus dilakukan oleh para pendatang yang nantinya akan tinggal di Kota Bekasi agar nantinya tetap bisa terpantau dan terdata dengan jelas.

Para pendatang yang akan tinggal di Kota Bekasi diharapkan  untuk melengkapi dokumen pribadi ataupun dokumen pengenal dan yang terutama harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk.

BACA JUGA:PTPN X Buka Lowongan untuk Posisi Asisten Manajer Tembakau

"Syarat utama yang terpenting harus mempunyai KTP Elektronik dan wajib mengisi Formulir F1.15 lalu melaporkan ke pihak Kecamatan.

Warga yang nantinya akan mendatangi Kota Bekasi dan akan menetap, harus sudah melengkapi surat surat administrasi dahulu sebelum melakukan perpindahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads