Asal Usul Gelar Haji dan Hajjah Setelah Menjalankan Rukun Islam ke-5 di Indonesia

Asal Usul Gelar Haji dan Hajjah Setelah Menjalankan Rukun Islam ke-5 di Indonesia

Jemaah haji-Pixaby-

Para kolonialis sampai kebingungan, karena setiap ada warga pribumi pulang dari tanah suci Mekkah selalu terjadi pemberontakan.

"Tidak ada pemberontakan yang tidak melibatkan haji, terutama kiai haji dari pesantren-pesantren itu," tegasnya.

BACA JUGA:Ingat! Tahap Pelunasan Biaya Ibadah Haji Berakhir 20 Mei

Selanjutnya, untuk memudahkan pengawasan, pemerintah kolonial mengeluarkan keputusan Ordonansi Haji pada tahun 1916.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa setiap orang yang pulang dari haji wajib menggunakan gelar “haji”.

"Untuk apa (ordonansi haji)? Supaya gampang mengawasi, intelijen, sejak 1916 itulah setiap orang Indonesia yang pulang dari luar negeri diberi gelar haji," ujar Agus.

BACA JUGA:Ayam Geprek Waroeng Goceng di Pelembang Suguhkan Banyak Pilihan Sambal

Menurut Dosen STAINU Jakarta itu, adapun sebutan atau panggilan “Ya Haj” yang ada di Timur Tengah hanya bersifat verbal atau ucapan penghormatan saja, karena pemerintahan di sana tidak mengeluarkan sertifikat haji.

Alhasil, hingga kini masyarakat memanggil seseorang yang kembali dari tanah suci setelah menjalan ibadah haji dengan "Haji". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads