Sopir Ekspedisi Ini Curi Ponsel, Lalu Ajak Korban Berhubungan Badan
Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan diamankan Polsek Tegalrejo.-Polsek Tegalrejo-
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: diswayjogja.id