PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta Diperluas, Simak Tata Cara dan Aturannya

PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta Diperluas, Simak Tata Cara dan Aturannya

Pemprov DKI Jakarta akan memperluas zona prioritas kedua dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022 jalur zonasi.-PPDB DKI Jakarta-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas zona prioritas kedua dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022 jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyetarakan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.

"Dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," kata Nahdiana dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022

BACA JUGA: Kaus Oblong

Selain zonasi, kata Nahdiana, Pemprov DKI juga menambah tingkatan persentil pada jalur prestasi.

"Tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata," ujarnya.

Terkait proses pengajuan akun, Nahdiana memastikan juga dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran berlangsung. 

"Hal itu dilakukan guna mengurai traffic system," imbuhnya.

Sementara itu, PPDB juga telah menambah jenjang SMK untuk memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama tiga tahun.

"Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru," jelasnya.

BACA JUGA:Nilai Proyek Terlalu Tinggi, Pengadaan Gorden Sebesar Rp 43, 5 Miliar Dibatalkan

Selain pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, lanjut Nahdiana, PPDB juga dilaksanakan untuk satuan PAUD. 

"Proses penerimaan itu juga dilaksanakan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Luar Biasa (SLB)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: