Kapan Indonesia Bisa Berstatus Endemi? Jubir Kemenkes Beberkan Fase dan Indikatornya

Kapan Indonesia Bisa Berstatus Endemi? Jubir Kemenkes Beberkan Fase dan Indikatornya

Jubir Kemenkes Beberkan Fase dan Indikator endemi --Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden

JAKARTA, DISWAY - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas mengingatkan saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi

Namun sebelumnya memang beredar kabar, jika pemerintah Indonesia akan merubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi

Mengenai hal itu, Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA:Keren! Hyundai Resmikan Pabrik Mobil Listrik Pertama di Indonesia, Kapasitas Produksi 300.00 Per Tahun di 2030

Menurut Situ, setidaknya ada sejumlah indikator sebagai pertimbangan perubahan pandemi menjadi endemi. 

Di antaranya laju penularan harus kurang dari 1 dan angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.

Kemudian, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.

BACA JUGA:5 Tips Cegah Impoten Pada Pria, Kesehatan Mental Ternyata Juga Berpengaruh Lho!

Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan. Kondisi di Indonesia saat ini masih jauh dari prasyarat tersebut. Untuk itu, Nadia menyebut pemerintah tidak terburu-buru menurunkan status pandemi menjadi endemi.

"Saat endemi, kasus akan tetap ada tapi dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19," jelas Nadia dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Menurut Nadia, saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

BACA JUGA:Update Kasus Covid-19, Rabu 16 Maret 2021: Pasien Positif Tambah 13.018 Orang

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: