Akhirnya Rakyat Menang, Gorden Mewah DPR RI Dibatalkan!

Akhirnya Rakyat Menang, Gorden Mewah DPR RI Dibatalkan!

Furqan AMC Direktur Advokasi Kebijakan Publik DPP PSI. -PSI For Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang telah memutuskan membatalkan dan tidak melanjutkan tender pengadaan gorden mewah rumah dinas (rudin) DPR RI.

“Ini adalah kemenangan rakyat,” tegas Furqan AMC, Direktur Advokasi Kebijakan Publik DPP PSI dalam keterangan yang diteriman Disway.id Rabu 18 Mei 2022.

“Kemenangan ini meyakinkan kita bahwa jika rakyat bersuara dan kita semua aktif mengawal, akan banyak anggaran publik yang bisa diselamatkan,” jelas Aktivis 98 ini lebih lanjut.

BACA JUGA:PSI Minta Revisi Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 Segera Diteken Presiden Jokowi

Rencana pengadaan gorden mewah rumah dinas DPR RI ini telah menuai kritik keras selama satu setengah bulan terakhir.

Partai Solidaritas Indonesia telah berkali-kali mengkritik, baik ketika rencana pengadaan gorden mewah ini mulai tercium oleh publik akhir Maret lalu, hingga ditemukannya banyak kejanggalan pada saat pemenang tender diumunkan awal Mei.

Bahkan 12 Mei lalu, PSI melipatgandakan kritik dengan menggagas aksi penggalangan koin untuk gorden mewah DPR RI sebagai bentuk kritik dan sindiran sarkas guna mengetuk hati para anggota dewan yang terhormat.

Aksi penggalangan koin tersebut langsung dihadiri Ketua Umum PSI, Giring Ganesha.

BACA JUGA:PSI Bilang Buang-buang Waktu Ternyata Anies Baswedan Diskusi Ilmiah Dengan Mahasiswa King’s College, London

Sebagaimana diketahui keputusan pembatalan ini telah diumumkan secara resmi oleh Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso dalam konferensi pers Selasa sore tadi 17 Mei 2022 di komplek parlemen Senayan, Jakarta.

Tender 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087 tersebut sebelumnya dimenangkan oleh  PT. Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran Rp 43,5 miliar sebagaimana tertera di situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait