Menag Yaqut Bantah Dana Haji Digunakan Pembangunan IKN
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag--
JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan dana jemaah haji tidak digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru ataupun kepentingan lain selain ibadah haji.
"Banyak berita tidak benar terkait penggunaan dana jemaah haji. Misalnya, ada yang menyebut untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Saya pastikan ini berita bohong dan ini merupakan fitnah besar," ujar Menag di Jakarta Selasa 17 Mei 2022 lalu.
"Justru pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mensubsidi biaya haji bagi jemaah," terangnya.
BACA JUGA:Menag Minta Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Ini Penjelasan Kemenag
Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih 81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH.
Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar sebesar kurang lebih 39 juta rupiah.
BACA JUGA:Kewajiban Ibadah Haji dan Kapan Umat Islam Wajib Menjalankannya
Selain tentang dana haji, Menag juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir.
Seperti ramai sebelumnya, beredar kabar dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Baru, kabar ini menyebar dalam bentuk berita di sosial media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: