Syarat Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pelonggaran Prokes

Syarat Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pelonggaran Prokes

Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin

JAKARTA, DISWAY.ID-- Syarat terbaru untuk penumpang pesawat yang terbang dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, telah diberlakukan seiring pelonggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di bandara Soetta.

Syarat penumpang pesawat itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.

BACA JUGA:Tol Tangerang-Merak Kembali Berlakukan Contra Flow Sampai 30 Juni, Begini Skemanya Imbas Pelebaran Ciujung

Dalam SE tersebut, antara lain berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, disebutkan dalam SE, penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara AP II menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022, termasuk Bandara Soetta.

“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” kata Awaluddin.

BACA JUGA:Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Sabu Kasus Pangandaran 1,196 Ton

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.

“AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas,” ujarnya.

Syarat terbaru lainnya yang diterapkan di Bandara Soetta yaitu di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.

Awaluddin menjelaskan, jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.

BACA JUGA:Tim KKP Soekarno-Hatta Cek Sanitasi Asrama Haji Pondok Gede, Berikut Ini Sejumlah Fasilitas Jemaah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads