Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Jangan Malu Lapor Polisi

Laki-laki Korban Kekerasan Seksual Jangan Malu Lapor Polisi

Ilustrasi/Kekerasan seksual pada laki-laki juga bisa terjadi. Polisi mengimbau korbannya tidak malu untuk melapor.--Pixabay

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," tulis belid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: