MUI 'Murka' Lihat Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Gus Nadir: Jangan Cuma Emosi, Umat Harus Diajarkan

MUI 'Murka' Lihat Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Gus Nadir: Jangan Cuma Emosi, Umat Harus Diajarkan

MUI 'Murka' Lihat Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Gus Nadir bereaksi--Instagram/@nadirsyahhosen_official

JAKARTA, DISWA,ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta usai mengibarkan bendera pelangi yang identik dengan komunitas LGBT. 

Kecaman terkait pengibaran bendera LGBT tersebut diungkapkan oleh pimpinan MUI, Cholil Nafis dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Cholil Nafis mengatakan, pengibaran bendera LGBT di kedubes Inggris menunjukan persoalan LGBT di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan, Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," ucap Kyai Cholil melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 21 Mei 2022.

BACA JUGA:Mengenang Kiprah Pengusaha dan Politikus Fahmi Idris

Cholil Nafis juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia sudah harus menegur Dubes Inggris.

"Kita harus menegus mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahun tatakrama negara dimana ia berpijak," ungkapnya.

Selain Cholil Nafis, Anwar Abbas mengecam perbuatan kedubes Inggris yang sudah tidak menghargai kebijakan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Dijaga Ketat, Jalan Menuju Thamrin-Sudirman Ditutup

"Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT," ucap Anwa dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Menurut Anwar, Indonesia menganut dasar negara Pancasila. Yang didalamnya terkandung penghormatan kepada nilai Agama.

Anwar mengatakan, dari 6 agama resmi di Indonesia, tidak ada satu pun yang menolerir praktik LGBT.

BACA JUGA:Bahasa Daerah dan Dewan Pendidikan Dihapus di RUU Sisdiknas Baru

"Muhammadiyah melihat praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia. Dia merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan lurusukan. Oleh karena itu, negara harus hadir membantu mereka untuk bisa keluar dari perilaku yang tidak terpuji tersebut," ungkap Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: