Pemerintah Keluarkan Peraturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022-dok.kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya pada Senin 23 Mei 2022
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.
Permendag itu untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Glazer Siapkan Dana Besar Buat Dukung Ten Hag
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu mengatur ketentuan ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Lutfi mengatakan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip, kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," kata Lutfi, dalam keterangannya, Selasa 24 Mei 2022.
"Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," sambungnya.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO.
BACA JUGA:Singapura Tuduh Ustaz Abdul Somad Pengaruhi Remaja 17 Tahun Jadi Radikal!
Luhut menegaskan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.
Sebab, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
"Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: