Viral Mobil Berpelat Diplomatik Sengaja Pepet Ambulans, Baca 7 Kendaraan Wajib yang Diprioritaskan Ini

Viral Mobil Berpelat Diplomatik Sengaja Pepet Ambulans, Baca 7 Kendaraan Wajib yang Diprioritaskan Ini

Mobil diplomatik halang-halangi ambulans di Jakarta Selatan-Tangkapan Layar/forumwartawanpolri-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mobil berpelat diplomatik dengan pelat nomor CD 109 07 sengaja menghalang-halangi laju mobil ambulans di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu 25 Mei 2022 lalu. Peristiwa ini terjadi pada pukul 07.00 WIB.

Berbekal video yang beredar di media sosial, mobil ambulans disebut tengah membawa seorang pasien yang terbaring lemas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, mobil ambulans yang mengangkut orang atau pasien sakit merupakan wajib prioritas.

BACA JUGA:Pilu! Driver Ojol dan Istrinya Tewas Ditubruk Pajero di MT Haryono, Nyawa Balita Berhasil Tertolong

Ia menegaskan, mobil ambulans salah satu dari kendaraan yang mendapat hak untuk didahulukan di jalan raya.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan, antara lain, ambulans yang mengangkut orang sakit.

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan di jalan raya," kata Jamal dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari PMJNews, Kamis 26 Mei 2022.

Selain ambulans, berikut daftar kendaraan lain yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya:

BACA JUGA:Selain Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Dituntut 20 Tahun Penjara Dijerat 3 Pasal Sekaligus

1. Kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang melaksanakan tugas

2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

5. Iring-iringan pengantar jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: