3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama

3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama

Meskipun kran ekspor minyak goreng serta CPO telah kembali di buka, namun terdapat 3 aturan baru ekspor minyak goreng yang di keluarkan oleh Mendag.--

JAKARTA, DISWAY.ID –  Meskipun kran ekspor minyak goreng serta CPO telah kembali di buka, namun terdapat 3 aturan baru ekspor minyak goreng yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Mendag.

3 aturan baru ekspor minyak goreng ini tertuang dalam Permendag 30/2022 yang mendahulukan kebutuhan minyak goreng dalam negeri baru boleh ekspor.

Permendag 30/2022 ini mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

BACA JUGA:Kemlu Pastikan KBRI Berkoordinasi dengan Polisi Swiss Cari Anak Ridwan Kamil yang Hilang

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahawa pengaturan kembali ekspor CPO  tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya menjadi hal yang utama. 

“Menindaklanjuti  arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO,  RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah  dianggap  mencukupi,” tambah Lutfi.

Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam   negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. 

Dlansir dati kemendag.go.id ada tiga  persyaratan  yang  harus  dipenuhi untuk  memperoleh PE. 

BACA JUGA:Pencarian Anak Ridwan Kamil Dilanjutkan oleh SAR dan Kepolisian Swiss, Masih Belum Temukan Titik Terang

Pertama, eksportir  harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. 

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO, disampaikan  melalui  Indonesia  National  Single  Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

“Kami  harapkan  kerja  sama  semua  pemangku  kepentingan  untuk  menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi.

BACA JUGA:Fakta Hilangnya Anak Ridwan Kamil, Terseret Arus Sungai Terpanjang di Swiss, 288 Kilometer Panjangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: