3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama

3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Utama

Meskipun kran ekspor minyak goreng serta CPO telah kembali di buka, namun terdapat 3 aturan baru ekspor minyak goreng yang di keluarkan oleh Mendag.--

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hybrid kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin 23 Mei lalu.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi turut hadir hadir dalam sosialisasi tersebut. 

“Kami berharap  langkah-langkah ini dipatuhi  oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena  kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai,” jelas Luhut.

“Kami  juga  ingin  mengajak  seluruh  industri  untuk menyukseskan  program  ini. Tanpa  kerja  sama  dan  kepatuhan,  program  ini  tidak akan sukses,” tambah Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: