Sopir Pajero Kecelakaan Maut Depan Menara Saidah Resmi Tersangka
Kecelakaan maut yang terjadi di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Rabu malam. Foto: @jakarta.terkini--
JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir Mitsubishi Pajero bernisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut depan Menara Saidah, di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Kecelakaan maut yang melibatkan 7 motor dan 2 kendaraan itu merenggut dua nyawa dan empat korban lainnya luka-luka pada Rabu 25 Mei 2022 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penetapan JRS sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Dikaitkan dengan Menara Saidah, Ada Apa?
"Pengemudi Pajero atas nama JRS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.
Menurut Kombes Sambodo, tersangka JRS ternyata masih berstatus pelajar.
"Masih kuliah," ucap perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA:Kecelakaan di MT Haryono Cawang Libatkan 7 Motor dan 2 Mobil Tewaskan 2 Orang
Tersangka JRS sendiri dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan pasal itu, JRS terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: