Catat! Ganjil Genap DKI Jakarta Ditambah Lagi Total 26 Ruas Jalan, Berikut Daftar Gage yang Diberlakukan

Catat! Ganjil Genap DKI Jakarta Ditambah Lagi Total 26 Ruas Jalan, Berikut Daftar Gage yang Diberlakukan

Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu 15 Juni 2022 menjadi yang terburuk di dunia berdasarkan situs AQ Index. -rizky ari gunawan-Disway

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebelumnya kawasan ganjil genap dari 25 kawasan, namun pihal Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ganjil genap DKI Jakarta ditambah total 26 kawasan.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan sehingga ganjil genap DKI Jakarta ditambah total 26 ruas jalan.

Pada Rabu, 25 Mei 2022, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, mengungkapkan bahwa mulai 6 Juni 2022 mendatang terdapat 25 kawasan ganjil genap DKI Jakarta.

BACA JUGA:Pinjol Sumber Dana Teroris Selain Perampokan, Kepolisian Ungkap Faktanya

“Untuk gage telah dilaksanakan rapat persiapan reaktivasi implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan,” papar Syafrin.

Dilansir dari PJM, akan tetapi terdapat perubahan akan kawasan ganjil genap tersebut sehingga ganjil genap DKI Jakarta ditambah total 26 kawasan.

 “Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:CNAF Virtual Autoshow 2022, ke Pameran Mobil dari Rumah dengan Berbagai Kemudahan

Kombes Pol Sambodo menambahkan, titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.

Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.

“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” jelas Sambodo.

BACA JUGA:Smallcoustic Polda Metro Jaya Raih Juara di Festival Musik Bhayangkara 2022 di Yogyakarta

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: