Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tangsel Ditangkap, Komplotannya Masih DPO

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tangsel Ditangkap, Komplotannya Masih DPO

Ilustrasi-pixabay-

BACA JUGA:Kata Kemlu Soal Indomie Goreng yang Ditemukan Pasukan Rusia di Markas Tentara Ukraina

Adapun pasal yang berlaku pada kasus tersebut adalah Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan

"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: