Asda 3 Kota Cilegon Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Depo Sampah, Ini Kronologi Perkaranya
Kejari menahan Asda 3 Kota Cilegon.-Ainul Gilang/bantenraya.com-
"Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," jelasnya.
"Kemudian tersangka UI, selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan pihak lain atau bukan oleh PT Bangun Alam Cipta Indo," katanya lagi.
Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Alasan Menstruasi Saat Pilot Mengelak Ketahuan Istrinya Bareng Pramugari di Kamar Hotel
"Bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan," katanya.
Dua orang tersangka UI dan LH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang selama 20 hari terhitung 31 Mei 2022.
"Jadi hari ini kita menetapkan dua tersangka UI selaku pejabat pembuat komitmen dan tersangka LH selaku penyedia atau kontraktor," paparnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pengembangan penyidikan ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau ada bukti permulaan yang cukup, nanti kita akan tetapkan tersangka lain. Tersangka LH dan UI sebelumnya kita periksa sebagai saksi, LH dari jam 1 siang sampai jam 6 sore. UI dari setengah 4 sampai jam 6 sore, pada hari ini," ucapnya.
Ansari menambahkan, akibat dugaan korupsi tersebut kerugian negara Rp 844.056.000.
(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bantenraya.com