MenPAN-RB Resmi Hapus Honorer, Pemda Boleh Pakai Outsourcing

MenPAN-RB Resmi Hapus Honorer, Pemda Boleh Pakai Outsourcing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo---Menpan.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer.

"Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut.

SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer. 

Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua.

BACA JUGA:Honorer Akan Dihilangkan Ganti PNS dan PPPK, KemenPAN-RB Segera Terbitkan SE

Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. 

Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK. Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. 

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Agenda DPR RI Hari Ini: Panja RUU tentang ASN Kembali Dibahas termasuk Pengawasan Tenaga Honorer

3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. 

5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (esy/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads