Gendron Remaja 18 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup, Terlilit UU Terorisme

Gendron Remaja 18 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup, Terlilit UU Terorisme

Payton Gendron remaja 18 tahun saat ditangkap oleh Kepolisian Binghamton, New York, 14 Mei 2022 lalu usai melancarkan tembakan hingga menyebabkan 10 orang tewas. -Twitter/@TheBlack_Intel-Disway.id

Hakim Agung, memutuskan Gendron sudah cukup bukti untuk membawa terdakwa ke pengadilan, melakukan tindak pembunuhan sebagai kejahatan kebencian, dan dakwaan kepemilikan senjata secara ilegal.

“Tuduhan senjata berasal dari fakta bahwa penembak memodifikasi senapan untuk membawa magasin yang lebih besar,” kata Flynn.

Pengacara Gendron mengatakan kepada Reuters bahwa dia mematuhi perintah pengadilan dan tidak memberikan komentar saat ini.

Untuk diketahui, video aksi Gendron di posting di media sosial secara real time. Dia mendapat inspirasi dari pembunuhan massal bermotif rasial. Penembakan itu, bersama dengan pembantaian sekolah minggu lalu di Uvalde, Texas yang menewaskan 19 anak dan dua guru.

Undang-undang itu diusulkan setelah penembakan massal yang menargetkan orang-orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas, dan mulai berlaku 1 November 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reuters