Gendron Remaja 18 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup, Terlilit UU Terorisme

Gendron Remaja 18 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup, Terlilit UU Terorisme

Payton Gendron remaja 18 tahun saat ditangkap oleh Kepolisian Binghamton, New York, 14 Mei 2022 lalu usai melancarkan tembakan hingga menyebabkan 10 orang tewas. -Twitter/@TheBlack_Intel-Disway.id

NEW YORK, DISWAY.ID - Payton Gendron terdakwa penembakan dalam peristiwa yang terjadi di sebuah toko Tops, Binghamton, New York, 14 Mei lalu akhirnya diajukan dalam persidangan, Jumat 3 Juli 2022. 

Aksi Payton Gendron menggunakan senjata api menewaskan 10 orang dan belasan lainnya terluka. Tragedi ini merupakan pembunuhan massal yang dilakukan oleh remaja berusia 18 tahun dengan latar belakang kebencian terhadap ras dan warna kulit. 

Dalam dakwaan, Gendron menargetkan orang kulit hitam. Ia memang sudah merencanakan hal ini. Sasaran toko Tops tempat dimana warga kulit hitam berkumpul dan belanja. 

BACA JUGA:Turki Serang Markas Militer Amerika Serikat

Dalam aksinya Gendron berangkat pagi hari, dengan menempuh jarrah 3 jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York. 

Ia melepaskan tembakan dengan membabi buta, sasarannya 13 orang yang berada di toko tersebut. Gendron sudah menyiapkan senapan semi-otomatis. Tragisnya, 10 orang tewas di tempat. Sebagian dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, telah mendengarkan dakawaan tersebut dan memerintahkan anak berusia 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan.

“Terdakwa harus ditahan dan sidang akan kita lanjutkan di pengadilan pada 7 Juli,” terang Susan Eagan dikutip Disway.id dari Reuters.

BACA JUGA:Hari Ini Negara Turki Berganti Nama, Kemesraan Erdogan dengan Israel Terus Dikritik

Supremasi kulit putih yang dituduhkan ke terdakwa, kembali menjadi topik utama serangan rasis terhadap warga kulit hitam di Amerika Serikat. Ketakutan itu pun meluas, terlebih dengan penggunaan senjata api yang begitu bebas di negeri Paman Sam.

Gendron menjadi remaja pertama di Amerika Serikat sebagai terdakwa UU terorisme dengan pasal kebencian, dan menuduh Gendron melakukan serangan itu karena ras. Tuduhan itu membawa hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

“Gendron juga terdakwa pertama yang menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang kejahatan rasial terorisme domestik New York,” kata Jaksa Wilayah Erie John Flynn pada briefing setelah dakwaan.

Gendron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat dua. Semuanya sebagai kejahatan kebencian yang mengakibatkan seseorang dapat dipenjara seumur hidup.

BACA JUGA:Penyitaan Aset Rusia Gagal, Turki: Jangan Ajak Kami Musuhi Rusia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reuters