Pencurian HP Modus Kurir Sasar Kos-Kosan
Tersangka saat diamankan.-Ist-
Edi Susanto mengatakan setelah diamankan warga, warga melaporkan ke Polsek Serang.
BACA JUGA:Fix! Anies Baswedan Dapat Rekomendasi PPP, Diusung sebagai Calon Presiden 2024
"Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit Handphone hasil kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Untuk pelaku MT atas perbuatannya di jerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: